PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATUR BISNIS JASA BERBASIS TEKNOLOGI APLIKASI

   Banyak solusi dari kebutuhan masyarakat yang kemudian terjawab melalui perkembangan teknologi. Tak pelak, solusi yang diberikan menjadi lahan bisnis yang menggiurkan. Saat ini, di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, semakin marak penggunaan teknologi aplikasi oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, dan semakin banyak pengusaha yang menggunakan teknologi aplikasi sebagai media untuk menjual jasa dan barang yang ia tawarkan.

   Kemunculan teknologi aplikasi di Indonesia didahului dengan munculnya smartphone (telepon pintar). Blackberry adalah smartphone pertama di Indonesia yang masuk pada tahun 2004. Blackberry memiliki fitur teknologi aplikasi, yang pada awalnya bersifat sebagai penghubung masyarakat pengguna smartphone ke internet dan media sosial. Lebih dari sepuluh tahun kemudian, teknologi aplikasi berkembang pesat seiring dengan semakin banyaknya jenis smartphone yang masuk ke Indonesia. Hal ini mendorong kreatifitas dan inovasi teknologi aplikasi, hingga dimanfaatkan sebagai media bisnis.

   Kini bermunculan berbagai bisnis jasa berbasis teknologi aplikasi (tech-based business platforms) yang berfungsi untuk mempertemukan masyarakat yang berupa “Pembeli” dan “Penjual” secara cepat dan praktis.

   Yang menarik, berdasarkan laporan dari perusahaan analisa Statista, jumlah pengguna smartphone yang ada di Indonesia di tahun 2014 baru mencapai 52,2 juta pengguna. Jumlah tersebut masih sangat rendah, jika dibandingkan dengan jumlah total seluruh penduduk Indonesia. Masih ada lebih dari 200 juta penduduk yang berpotensi akan menjadi pengguna smartphone. Bila ini terjadi, target pasar teknologi aplikasi, dan jasa dan barang yang dijual dengan melalui media teknologi aplikasi akan semakin membesar.
Namun melalui teknologi aplikasi di Indonesia, muncul suatu peluang usaha baru bagi banyak orang yang ingin membuat aset yang dimilikinya menjadi aset yang produkif. Properti yang sebelumnya didiamkan dan menghabiskan biaya perawatan, diusahakan melalui media Airbnb. Sepeda motor yang tadinya hanya digunakan untuk pulang pergi kantor, diusahakan melalui media seperti Go-Jek.

Teknologi Aplikasi merupakan buah kreativitas para pelaku usaha yang melihat adanya peluang bisnis dalam wilayah abu-abu di antara “Pembeli” dan “Penjual” jasa. Wilayah itulah yang dikembangkan para pelaku usaha dengan memanfaatkannya untuk berbisnis “hubungan”, dengan menciptakan teknologi aplikasi yang digunakan untuk menghubungkan masyarakat dan pelaku usaha. Akses ke pasar secara mudah dan cepat menjadi nilai jual dari Teknologi Aplikasi.
Seperti yang telah dikemukakan di awal artikel ini, barang dan jasa yang diperdagangkan melalui teknologi aplikasi bukan merupakan barang dan jasa yang benar-benar baru dan sebelumnya belum pernah diperdagangkan di Indonesia. Unsur kebaruan ada pada bagaimana konsumen memperoleh akses terhadap barang dan jasa tersebut. Sebelumnya konsumen harus melakukan tatap muka secara langsung dengan pelaku usaha untuk memperoleh barang dan jasa, namun dengan perkembangan teknologi, konsumen dapat melakukan pemesanan melalui telepon, dan berkembang menggunakan teknologi aplikasi, terutama yang dapat diakses dari telepon seluler (mobile app).

Teknologi aplikasi yang digunakan untuk memesan barang dan jasa menggunakan sistem dan jaringan elektronik untuk menghubungkan konsumen. Karenanya, penggunaan teknologi tidak lepas dari unsur-unsur seperti penggunaan uang elektronik, penyimpanan data elektronik, dan unsur-unsur lain yang merupakan bagian dari perdagangan elektronik atau e-commerce.

Dalam praktiknya, skema jual beli yang terjadi melalui teknologi aplikasi dibagi menjadi 2 (dua) jalur:

    Transaksi Langsung, Konsumen langsung memesan Barang dan Jasa kepada Pelaku Usaha Penyedia melalui teknologi aplikasi, dan barang dan jasa disediakan langsung dari Penyedia. Contoh: Pemesanan tiket film bioskop melalui aplikasi Cineplex 21 ke Cineplex 21, Pemesanan Pizza melalui aplikasi Domino’s Pizza ke Domino’s Pizza.
    Transaksi melalui Penghubung, Konsumen memesan Barang dan Jasa kepada Pelaku Usaha yang menyediakan jasa penghubung, kemudian Pelaku Usaha tersebut melakukan pemesanan kepada Pelaku Usaha Penyedia yang cocok dengan pesanan Konsumen. Selanjutnya, Penyedia barang dan jasa yang akan menyerahkan barang dan jasa kepada Konsumen yang melakukan pemesanan di awal. Contoh: Pemesanan taksi Express yang bekerjasama dengan perusahaan Grabtaxi melalui aplikasi Grabtaxi, Pemesanan Baju merek Mango melalui aplikasi Zalora yang melakukan usaha retail Baju merek Mango.

Regulasi Terkait Teknologi Aplikasi yang Sudah Berlaku di Indonesia
Banyaknya unsur yang terkandung dalam suatu transaksi jual beli secara elektronik yang dilakukan dengan menggunakan teknologi aplikasi harus mendorong Pemerintah untuk bertindak secara efektif dalam menjalankan perannya sebagai regulator. Saat ini, di Indonesia telah berlaku beberapa regulasi terkait teknologi aplikasi, khususnya dalam penggunaannya untuk melakukan transaksi jual beli:

    E-Commerce (Perdagangan Elektronik)

Perdagangan yang melalui Sistem Elektronik saat ini diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“Undang-Undang Perdagangan”). Pada intinya, ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan mewajibkan Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Data dan informasi tersebut meliputi identitas dan legalitas Pelaku Usaha, persyaratan teknis Barang dan Jasa, harga dan cara pembayaran, serta cara penyerahan barang. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi berupa pencabutan izin bagi Pelaku Usaha.

Pasal 66 Undang-Undang Perdagangan menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perdagangan melalui sistem elektronik akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, hingga saat ini Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan.

    Status Hukum Badan Usaha (Izin dan Persyaratan)

Dalam menjalankan usahanya, hampir semua Badan Usaha yang menyediakan jasa penghubung antara Konsumen dan Pelaku Usaha Penyedia Barang dan Jasa melalui teknologi aplikasi memiliki status sebagai badan hukum perseroan terbatas. Tentunya, mereka sudah mengantongi izin usaha sebagai perusahaan teknologi atau piranti lunak, sesuai dengan barang dan jasa yang disediakan, yaitu teknologi aplikasi dan penyelenggaraannya.

Sebagai perusahaan teknologi atau piranti lunak, izin dan persyaratan yang dimiliknya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Apabila terdapat investor asing yang memiliki saham dalam perusahaan tersebut, maka akan tunduk pada rezim perizinan di bawah BKPM dengann memperhatikan Daftar Negatif Investasi.

Operator teknologi aplikasi selaku pelaku usaha penghubung tidak perlu memiliki izin untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan melalui teknologi aplikasi. Hal ini mengingat tanggung jawab atas perdagangan barang dan jasa tersebut ada pada produsen Barang dan Jasa. Sebagai ilustrasi, Agoda tidak perlu memiliki izin usaha perhotelan, namun Hotel, yang kamarnya dipesan melalui Agoda, harus memiliki izin usaha perhotelan.

Masalah yang timbul adalah ketika jasa yang dihubungkan Badan Usaha penghubung melalui teknologi aplikasi tidak memiliki izin usaha. Hal ini timbul di Indonesia dalam penyelenggaraan usaha ojek, terutama yang melalui teknologi aplikasi seperti Go-Jek dan Grabbike. Tidak diaturnya ojek sebagai suatu jasa dalam bidang transportasi dalam peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah menimbulkan ranah abu-abu.

Adapun untuk jasa lain yang secara jelas diatur izin usaha dan persyaratannya oleh Pemerintah, seperti Taksi dan Rental Mobil, membuat Pemerintah lebih mudah untuk menjalankan perannya sebagai regulator. Namun, ruang lingkup pengaturan Pemerintah hanya secara tegas melingkupi masing-masing penyedia jasa, seperti Izin dan Persyaratan Taksi untuk Penyedia Jasa Transportasi Taksi, dan Izin dan Persyaratan Perusahaan Piranti Lunak untuk Penyedia Piranti Lunak yaitu teknologi aplikasi.

    Perlindungan Konsumen

Dari perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, dalam skema kegiatan jual beli barang dan/atau melalui teknologi aplikasi dengan sistem elektronik, tanggung jawab Pelaku Usaha dapat kita klasifikasikan menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan Pelaku Usaha Teknologi Aplikasi yang menghubungkan kegiatan jual beli tersebut.

Pelaku Usaha Penyedia Barang dan/atau Jasa tunduk kepada kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (“Undang-Undang Perlindungan Konsumen”) dan ketentuan Undang-Undang Perdagangan mengenai e-commerce, karena ia memperjualbelikan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik.

Sedangkan untuk Pelaku Usaha Teknologi Aplikasi, kewajibannya sebagai Pelaku Usaha yang terkait dengan Perlindungan Konsumen adalah kewajiban untuk melindungi data pribadi, karena dalam penggunaan teknologi aplikasi Konsumen memasukkan data ke dalam sistem elektronik yang digunakan dalam menghubungkan Konsumen dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa melalui teknologi aplikasi. Perlindungan terhadap Data Pribadi saat ini diatur secara terbatas dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“Undang-Undang ITE”).
Peran Pemerintah sebagai Regulator

Masyarakat akan selalu membutuhkan barang dan jasa yang mereka konsumsi. Pelaku Usaha akan selalu terus berinovasi untuk mendapatkan keuntungan, mencari peluang dengan menciptakan solusi. Kepentingan Pemerintah disini adalah memastikan agar kepentingan umum terlayani dengan baik, tanpa harus membatasi kreativitas Pelaku Usaha. Namun tidak tinggal diam, pelaku usaha juga berupaya memenuhi persyaratan bisnisnya.

Respons terhadap Teknologi Aplikasi atau Tech Based Business Platforms pun bermacam-macam. Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, harus dapat menyikapi pertumbuhan teknologi aplikasi sebagai sarana bisnis di Indonesia secara proporsional, dengan melakukan identifikasi secara efektif terhadap permasalahan hukum yang terjadi, siapa subjek hukum yang diatur, dan substansi peraturan seperti apa yang dikeluarkan untuk mengaturnya. (baca: Kadishub DKI: Kalau kayak Begini, Pengemudi Go-Jek Mengadu ke Mana?)

Dari analisis terhadap skema kegiatan bisnis yang dilakukan melalui teknologi aplikasi yang menggunakan sistem elektronik, terdapat banyak aspek-aspek kegiatan yang dinilai perlu diatur oleh Pemerintah sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut. Baik kepada masyarakat sebagai konsumen, pelaku usaha yang terlibat, maupun terhadap lingkungan masyarakat Indonesia sendiri secara luas.

Saat ini, terdapat beberapa isu yang harus dicermati oleh Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai Regulator, antara lain:

    Kedudukan Pelaku Usaha Teknologi Aplikasi dalam skema bisnis, dimana teknologi aplikasi yang dibuat menghubungkan Konsumen dan Pelaku Usaha Penyedia barang dan jasa;

    Harus ada regulasi yang jelas dari pemerintah mengenai pemisahan tanggung jawab antara pelaku usaha teknologi aplikasi dengan penyedia barang dan jasa. Dimana, perusahaan teknologi aplikasi sudah seharusnya tidak dapat diminta pertanggung jawaban apabila terjadi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa.

   Perkembangan teknologi semakin dinamis. Sementara, proses penerbitan peraturan perundang-undangan Indonesia membutuhkan waktu yang panjang. Pelaku usaha dan masyarakat sangat berharap agar pemerintah dapat menyusun kerangka regulasi yang tepat dan harmonis agar tidak saling bertentangan. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Indonesia untuk menentukan secara tepat sasaran regulasi dalam bidang teknologi aplikasi, khususnya teknologi aplikasi yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi jual beli menggunakan sistem elektronik.


Produk Kami Lainnya :

Posting Komentar

 
ibs(idblogsite)
Copyright © 2013. iNDOTOKO Template Allright reserved.