PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Teknologi dan ilmu pengetahuan saat ini sudah semakin
berkembang. Kemudahan-kemudahan yang di berikan ini banyak kejahatan juga semakin berkembang.
Banyak orang-orang yang menyalahgunakan pengetahuan mereka untuk melakukan
hal-hal yang menguntungkan bagi mereka, tapi merugikan orang lain. Salah satu
contohnya adalan dengan melanggar Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut
HAKI.
Undang-Undang menganai HAKI pertama kali ada di Venice,
Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Upaya harmonisasi bidang
HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk
masalah paten, merek dagang dan desain. Sedangkan aturan selanjutnya adalah
Berne Convention 1886 mengenai masalah hak cipta. Di Indonesia UU dan PP
terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatur dengan UU Nomor 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta. Menurut UU No. 19/2002 pasal 30 ayat 1, hak cipta diberlakukan
pada masa tertentu. Hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
TUJUAN
Agar masyarakat mengetahui apakah itu HAKI dan betapa
pentingnya HAKI dan tahu sanksi- sanksi yang didapat apabila telah
melanggarnya, dengan mengetahui sanksinya,masyarakat di upayakan tidak berani melanggar HAKI dan menghargai
hasil ciptaan orang lain.
Penegakan HAKI dapat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di Indonesia. HAKI mampu memberikan perlindungan
hukum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia sehingga mencegah pencurian
karya lokal, termasuk kategori paten sederhana dan penemuan baru. Di samping
itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga pembajakan terhadap hasil karya tersebut
dapat dicegah.
PENGERTIAN HAKI DI
BIDANG TIK
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian
hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai
bentuk tertentu
Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan
hak kekayaan industri
Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penciptaan adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaaan adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sasrta.
Jadi hak cipta
terkait teknologi informasi komunikasi adalah hak cipta akan perbanyakan,
pemberian izin suatu program/software hasil karya pencipta
Hak Paten
Paten merupakan
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan
dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perlindungan hak cipta
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang
dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan,
penyiaran, pemameran, pengedaran, atau penjualan hasil hak cipta maka
pemerintah republic Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru.
Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru
terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan
pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan
berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
Pasal 72
(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta
atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
(3) barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk
kepentingan kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau
pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan hak cipta
pasal (30) undang –undang no 19 tahun 2002 mengatakan bahwa
masa berlakunya hak cipta atau ciptaan program computer dan data base adalah 50
tahun sejak pertama kali diumumkan.
Seiring dengan hal tersebut pasal (31) ayat (2) juga
mengatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit
berdasarkan pasal (11) ayat (2) berlaku 50 tahun sejak penciptaan tersebut
pertama kali diterbitkan.
Sumber:
Undang-undang Hak cipta, pemerintahan Republik Indonesia,
Jakarta:2003
KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran
Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk
dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer
tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan
keuntungan atau manfaat ekonomi
KASUS HAKI DI BIDANG
TIK
1. Aparat dari
Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta
yang menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan
konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan
arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009.
Sementara, PT KDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini
penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan.
Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan
hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP
Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2).
Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan
tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis. Pengguna yang
ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan
komersial.
“Sejauh ini delapan perusahaan pengguna software jenis
AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan,
upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad
namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.
2. Makki Ungu
dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian
Gineung Aratidino, vokalis grup Rasio. Menurut Pebri, masalah dimulai saat tak
adanya kata sepakat soal kontrak antara label satu dengan yang lainnya.
KESIMPULAN
Kita tak diperbolehkan melakukan plagiat, pembajakan baik
itu di bidang TIK atau bidang lain, kita harus menghargai hasil karya orang
dengan memberi sumber-sumber info tsb.Pelanggaran HAKI dapat dikenakan sanksi
yang berat ( denda 500 juta dan penjara 5 tahun)




Posting Komentar